Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Korban Kasus Penipuan, Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Satpol PP Gugat Praperadilan Kapolres Ngawi

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:44 WIB

Ngawi, NAWACITAPOST.COM - Tak terima ditetapkan jadi tersangka, Wiwik S, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin (22/08/2022) lalu.

Menurut Kuasa Hukum Wiwik S, Imam Ghozali SH MH, Permohonan Praperadilan ini sebagai sikap atas tindakan ketidak profesionalan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.

"Saya menganggap penyidik tidak tepat menetapkan ibu Wiwik sebagai tersangka, sebab ibu Wiwik ini juga korban yang terkena tipu dan mengalami kerugian material, yang mana Della anak dari Bu Wiwik juga daftar dan tidak diterima, yang juga belum dikembalikan oleh pelaku yakni Bu Siti Masriatun," kata Imam Ghozali.

Imam Ghozali menambahkan, untuk jumlah kerugian yang diderita oleh para korban cukup besar mencapai ratusan juta rupiah, makanya, para korban meminta kembali uang tersebut, karena sudah bertahun tahun janjinya Siti Masriatun tidak kunjung diwujudkan.

"Uang pendaftaran berkisar antara Rp 100.000.000 hingga Rp 200.000.000," imbuh Imam Ghozali.

Lebih lanjut Imam Ghozali, berkata sebelum ditetapkan jadi tersangka, kliennya juga membuat pengaduan terhadap pelaku bernama Siti Masriatun, namun, bukanya pengaduannya ditindaklanjuti, malah Kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.

-


"Saat ini proses persidangan Praperadilan sudah berjalan," ucap Imam Ghozali.

Masih tetap bersama Imam Ghozali, mengatakan Kasus itu sendiri terkait dengan rekutmen pegawai PT Pertamina blok Cepu, yang awalnya 10 orang yang diduga korban penipuan kompak meminta balik uang pendaftaran pada Siti Masriatun tidak menggubrisnya, bahkan telah beberapa kali dilayangkan surat somasi, namun Siti Masriatun tetap saja tidak menggubrisnya.

"Maka pada tanggal 10 September 2021, Imam Ghozali selaku Pengacara para korban membuat surat pengaduan ke Polres Ngawi, melaporkan Siti Masriatun atas dugaa tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, namun pengaduan ini tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak polres Ngawi," ungkap Imam Ghozali.

Imam Ghozali menjelaskan, selain mengajukan praperadilan ini, Wiwik bersama 7 orang korban juga sudah mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, dalam gugatan itu, Kapolres Ngawi juga ditarik menjadi pihak dalam gugatan perdata tersebut, dan proses persidangan perdata juga sudah berjalan.

-


"Dengan adanya gugatan perdata yang melibatkan semua pihak, maka pemeriksaan pidana dihentikan sampai gugatan perdata ini berkekuatan hukum tetap atau incraht," jelas pengacara muda asal Nganjuk, Jawa Timur.

Imam Ghozali selaku kuasa hukum Wiwik menyatakan bahwa penetapan tersangka Wiwik sangat bertentang dengan azas Hukum yang berlaku secara universal, yakni ada azas hukum Lex Semper dabit remedium, yang berarti hukum akan selalu memberi obat (solusi).

"Hukum harus membuat manfaat bukan sebagai penghambat atau menjadi perusak tapi harus jadi solusi," ujarnya.

Imam Ghozali menegaskan dalam masalah ini penetapan Wiwik sebagai tersangka tidak tepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice), harus di hindari selama masih terbuka adanya peluang penyelesaian dalam ranah hukum yang lebih adil dan beradab," pungkasnya.(Skr/Sin)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini