Jumat, 5 Juni 2026

Baru Jalani Bisnis Togel Selama 3 Bulan, DS Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:56 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Ketahuan tengah menjalani bisnis judi seorang berinisial DS warga Desa Jatipamor, Kecamatan Payingkiran, Kabupaten Majalengka diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, bahwa tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan DS pelaku judi Toto Gelap (togel) online yang baru digelutinya selama tiga bulan kebalakang.

"Setelah mulai bergelut dengan judi Toto Gelap (Togel) online sejak Juni 2022, kini DS pria berusia 45 tahun itu harus berusrusan dengan polisi dan terancam penjara maksima 10 tahun penjara, setelah aksinya ketahuan Reskrim Polres Majalengka," ujar AKBP Edwin Affandi dihalaman Mapolres Majalengka, Senin (29/08/2022).

"Rabu (24/8/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, DS melakukan aktivitas judi Togel jenis Sidney dan Hongkong secara online. Namun, Rabu malam itu ternyata bukan milik DS," tambah Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres, belum juga DS mendapat hasil dari aktivitas yang digelutinya dalam kurun waktu sekitar 3 bulan di ‘domino4d.com,’ tim Satreskrim Polres Majalengka menghampirinya untuk kemudian mengamankannya.

“DS merupakan pengecer perjudian Togel dengan cara menerima (uang) pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor. Selanjutnya (uang) pasangan tersebut dimasukan ke website melalui handphone miliknya dengan membuka aplikasi Google dan mengetik ‘domino4d.com,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, jelas dia, DS bisa meraup keuntungan lebih dari Rp 3 juta per bulan. Keuntungan itu di antaranya didapat dari uang ‘komisi’ rekan-rekannya yang menitipkan uang untuk dipasangkan di platform judi online itu.

“DS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omzet kurang lebih Rp3.000.000, per bulan, dan memperoleh keuntungan sebesar 20 % dari pasangan setiap harinya. Tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Edwin Affandi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam, satu buah rekening Bank BRI dua buah lembar screenshoot whatsapp pasangan togel, dan satubuah kartu ATM BRI BRITAMA warna Hitam.
Kendati mengaku baru menjlanakn bisnsi judi onlinenya pada Juni 2022 lalu.

"DS akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara," tandasnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini