Jumat, 5 Juni 2026

Gencar Perangi Narkoba, Polres Majalengka berhasil Mengamankan 9 Tersangka

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:17 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus tentang Narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatnarkoba AKP Tatang Sunarya, saat konferensi pers pihaknya berhasil menangkap sembilan tersangka selama bulan Agustus.

"Sepanjang Bulan Agustus ini Sat Res Narkoba terus bekerja Keras dengan mengungkap 8 (Delapan) Kasus diantaranya 6 (Enam) Kasus Narkotika dan 2 (Dua) Kasus Menjual atau Mengedarkan obat Keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dengan 9 orang tersangka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/8/2022).

Adapun terkait modus operandi yang dilakukan para tersangka ini merupakan Pengedar dan mereka merupakan jaringan lokal serta barang-barang tersebut dari luar kota Majalengka.

Mengingat hal itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Barang - Bukti yang kita amankan dari 9 orang tersangka masing - masing berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20) Yakni Jenis Narkotika Jenis Sabu sebanyak 44,81 gram, dan dari tersangka berinisial DT (19) dan MA (24) yakni Jenis Ganja sebanyak 28,42 gram serta dari tersangka berinisial F (27) dan AS (30) yakni Obat Keras atau Bebas terbatas tanpa ijin (OKT) Sebanyak 430 butir," ungkapnya.

Terkait lokasi ditangkapnya para tersangka, Kapolres Majalengka menambahkan tersebar diwilayah hukum Polres Majalengka.

"Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," tambah Kapolres Majalengka.

Untuk tersangka kasus Narkotika, ungkap Kapolres, akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun bagi tersangka Kasus Menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini