Jumat, 5 Juni 2026

Akibat Bersenggolan Ditengah Jalan, Geng Motor Di Majalengka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 8 Agustus 2022 | 14:18 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan anggota geng motor yang diduga telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hal itu terjadi pada hari Minggu pukul 02.20 dini hari (31/07/2022) salah seorang warga Kecamatan Cikijing melaporkan kepada Kantor Polisi Sektor Cikijing bahwa ditemukan seorang warga bernama ANDI (29) asal Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka yang terbaring dengan dugaan kecelakaan lalulintas tunggal.

Baca Juga: Ratusan Rider TS, Ikuti Ubar TS Emon Feat 1414 dan Rally Enduro Matador Seri 1 Majalengka

Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh Kepolisian Sektor Cikijing bahwa hasil temuan dilapangan diduga korban bukan lakalantas tetapi korban dari kekerasan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers di Mapolres, bahwa berdasarkan hasil laporan dari Polsek Cikijing dan olah TKP dari tim Satreskrim Polres Majalengka korban bukan lakalantas tetapi korban pengeroyokan.

"Warga melapor ke Polsek Cikijing ada satu orang korban laka tunggal tergeletak ditengah jalan. Setelah kita lakukan olah TKP dan pendalaman korban bukan merupakan laka tunggal, namun korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang," ujar AKBP Edwin Affandi, Senin (08/08/2022).

Setelah dilakukan oleh TKP, lanjut Kapolres Majalengka, pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut dengan menggunakan berbagai alat bukti yang ada.

"Kita melakukan pengembangan, kita mendapat rangkaian kegiatan jadi ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan. Korban dan pelaku sama-sama dari arah Kuningan menuju Majalengka. Kemudian sampai ruas jalan Cikijing pertikaian berlanjut. Korban lalu dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut. Hal itu kami menemukan pencarian alat bukti kita mendapatkan video CCTV kendaraan yang dikendarai oleh para pelaku," ungkap Kapolres Majalengka.

Berdasarkan hasil dari barang bukti yang didapatkan, tim Satreskrim Polres Majalengka langsung mengejar para pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan.

"Sehingga kita melakukan pengembangan kita amankan 15 orang yang merupakan kelompok bermotor GBR Majalengka. Dari hasil penyelidikan kita menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku utama pengeroyokan," tambahnya.

Adapun motif yang terjadi ialah sempat terjadi senggolan antara korban dengan geng motor tersebut, tepat di daerah Cikijing korban dilakukan pengeroyokan hingga meninggal dunia.

"Motif nya emosi saat berkendara di jalan. Kejadian pukul 02.30 WIB, dijalan bersenggolan, adu mulut, kemudian berlanjut di TKP karena jumlah yang banyak korban dikeroyok. Pada pagi hari di Puskesmas Cikijing korban meninggal dunia," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana ayat
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"ke empat tersangka itu ialah Sdr. M.R (20) Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, Sdr. W.K (22) Kelurahan Majalengka Kulon, Sdr. R.I (16) dan Sdr. O.T (16) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini