Senin, 20 Juli 2026

Terindikasi Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Gunawan Fajar Diduga Lakukan PHK Karyawan Sepihak

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 16:15 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Terindikasi Melanggar undang-undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga UU No 11 tahun 2020, PT. Gunawan Fajar diduga melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawannya.

Pada berita sebelumnya yang berjudul "Diduga Melanggar UU No 21 Tahun 2000, PT Gunawan Fajar Berhentikan Karyawan Secara Sepihak Salah Satunya Pengurus FSBI" menggelar aksi solidaritas didepan pintu gerbang perusahaan karung plastik, jalan raya Lengkong - Jatikalen, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jum'at, (05/08/2022).

Pada kesempatan tersebut Joko Wahyudi Karu Cutting Sewing yang juga Ketua pengurus FSBI, bersama wakilnya Yulius Nahum H. selaku Operator Printing, Wakil Bendahara Siti Nurul Khotimah selaku Operator Inner, Divisi Pembelaan Dedy Aribowo selaku Operator Finishing Jumbo, mengatakan adanya dugaan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Gunawan Fajar.

-


"Jadi kami tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 apalagi SP 2 , tau-tau langsung dikeluarkan oleh pihak perusahaan dengan surat dalih tidak bersedia mengikuti kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan, terhitung sejak Kamis (04/08/2022," kata Joko Wahyudi.

Joko Wahyudi menambahkan bahwa dirinya sejauh ini tidak pernah menerima surat dokumen tentang status hubungan kerja dengan pihak perusahaan.

"Jadi kami tidak pernah tau status kami sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap, karena selama kurang lebih 5 tahun kerja disini tidak pernah ada dokumen kejelasan dokumen pengangkatan status hubungan kerja," imbuh Joko Wahyudi.

Sementara Mashur S pemerhati buruh wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengatakan seharusnya para pihak, pekerja dan pengusaha wajib ada yang namanya perjanjian kerja, dan aturan tersebut tertuang pada pasal 50, juga pasal 51 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Yang mana perjanjian tersebut ada dua tentang perjanjian kerja yakni perjanjian kerja secara tertulis, atau secara lisan, maka kewajiban perusahaan jika mempekerjakan pekerja dengan perjanjian kerja secara lisan maka perusahaan wajib mengeluarkan surat pengangkatan karyawan sebagai pekerja sebagaimana dimaksud pasal 63, UU No 13 tahun 2003," kata Mashur.

Mashur menambahkan bahwa para pihak perlu memperhatikan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terkait turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021.

"Dalam ketentuannya PP tersebut berbunyi hal hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah, yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian kerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja antara hak dan kewajiban para pihak," imbuh Mashur.

Lebih lanjut Mashur menjelaskan, selanjutnya perjanjian kerja ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pernjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

"Pada pasal 2 ayat 2 PP No 35 tahun 2021 berbunyi perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan," pungkas Mashur.(Skr/Sin)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini