Kamis, 4 Juni 2026

Sudinkes Jakut Imbau Seluruh Puskesmas Layani Peserta JKN Dengan Baik

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:32 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Guna memastikan layanan kesehatan kepada peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) khususnya di Puskesmas.

Pihak BPJS Kesehatan bersama dengan Sudinkes Jakarta Utara memastikan Puskesmas menjalankan fungsi promotif, preventif dan kuratif dalam melayani masyarakat khususnya peserta JKN.

Dalam pertemuan yang diadakan BPJS Kesehatan juga memberikan pengkinian informasi terkait informasi dan kebijakan terkait Program JKN.

BPJS Kesehatan mengapresiasi Sudinkes dan Puskesmas karena telah memberikan layanan paripurna kepada peserta JKN, sampai saat ini hampir semua masyarakat sudah menjadi peserta JKN, tugas kita sebagai abdi negara bagaimana Program JKN tetap berjalan dan peserta yang sudah terdaftar dapat dilayani. Fungsi promotif, preventif, dan kuratif harus dijalankan dengan baik. Diharapkan BPJS Kesehatan bersinergi dengan Puskesmas untuk menjaga peserta JKN tetap sehat, produktif dan sejahtera,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana.

Ropik mengungkapkan bahwa sistem rujukan yang ada bukan untuk meminimalisir
pembiayaan jaminan kesehatan, akan tetapi untuk menyaring peserta yang berobat ke rumah sakit. Puskesmas harus menjaga marwah sebagai tingkat pertama tetap terjaga dan dibutuhkan masyarakat.

"Di FKTP ada 144 diagnosa yang bisa diselesaikan, hal itu juga dimaksudkan agar pelayanan lebih cepat dan lebih dekat kepada masyarakat melalui Puskesmas dan klinik. Diharapkan pelayanan kesehatan dapat lebih efektif, sehingga peran Puskesmas dan klinik sangat penting bagi Program JKN sebagai garda pertama sebelum peserta memang harus dirujuk ke rumah sakit,” ujar Ropik.

BPJS Kesehatan juga menginformasikan kembali kebijakan terkait dengan
penggunaan NIK sebagai single identity number saat berobat ke FKTP. Sehingga diharapkan tidak ada penolakan bagi peserta JKN yang tidak membawa Kartu JKN saat berobat. Sehingga jika ada peserta yang datang hanya membawa KTP, harus dilayani. ( Apen)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini