Jumat, 5 Juni 2026

Tidak Langsung Blokir! Inilah Tahapan PSE yang Tidak Mendaftar ke Sistem OSS RBA

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 19 Juli 2022 | 20:47 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers KemKominfo TV : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani
Tangkapan Layar Konferensi Pers KemKominfo TV : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak langsung melakukan blokir kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022. Kominfo akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemblokiran.

Baca Juga : Kominfo Ancam Blokir Instagram, Facebook, WhatsApp yang Tidak Daftar PSE, Apa Sebenarnya PSE?

"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda administratif, dan ketiga adalah pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengutip video konferensi pers Kemkominfo TV (19/7).

Sementara itu, Kominfo juga akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir. "Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali. "Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.

Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA. "Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," Pungkas Semuel.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia. Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini