SERANG, NawacitaPost.com - Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Namun demikian, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, DR. Andi Taletting Langi menyampaikan, pihaknya terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayahnya. Sebab, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
Hal ini dikemukakan Andi dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Keluarga Sadar Hukum Menuju Kelurahan Sadar Hukum di Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Andi, Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 dimensi diantaranya Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi.
“Untuk memenuhi indeks penilaian tersebut, dapat dilakukan salah satunya melalui penyuluhan hukum mengenai materi-materi hukum terkait yang bisa dibuat oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menyesuaikan dengan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, diantaranya perkawinan, KDRT, Tindak Pidana Perdagangan Orang, lingkungan hidup, ormas, kerukunan hidup bermasyarakat, pajak, bantuan hukum, dan perlindungan anak”, ujar Andi kepada para Kepala Lurah di Kota Tangerang Selatan.
Lanjut Andi, melalui program Desa Sadar Hukum ini, Kanwil Kemenkumham Banten bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum. Tak hanya memberikan pembinaan secara langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Banten juga membuka ruang diskusi bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi terikait Desa Sadar Hukum.
Rapat koordinasi yang dilakukan secara virtual ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Haryanto), para Kepala Lurah, dan 5 orang JFT Penyuluh Hukum. (Humas Kanwil Banten)