Surabaya NAWACITAPOST - Sesuai dengan janjinya, mulai pagi, Rabu, 13 Juli 2022, Danlanud Muljono bersama kesatuan TNI AU melakukan penertiban pengosongan kepada 5 rumah dinas warga di Perumahan TNI AU Simogunung yang tidak mau mengikuti aturan yang berlaku.
Meski ada caci dan makian dari penghuni, namun proses tetap dilakukan dengan Humanis, dan pengosongan awal dilakukan di Jl. Cureng no. 15, bekas tempat tinggal Alm Serma Purn Bram P.
Kepada awak Media, Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon S.T., MPA menjelaskan bahwa proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU.
"Aturan yang kami pedomani adalah Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tgl 21 Desember 2020 ttg Juknis Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan TNI AU, " Tegasnya.
Danlanud kembali menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya damai demi menyelesaikan rumah dinas yang disengketakan, mulai dari melaksanakan komunikasi persuasif, memberikan 5 kali surat peringatan terhadap warga, pemutusan aliran listrik, hearing dengan DPRD Komisi A, dan membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan Surat Ijin Penghunian atas permintaan dari wakil warga tersebut.
Namun, hal tersebut ternyata tidak mampu menggugah kesadaran 43 KK warga Rumdis Simogunung untuk menaati peraturan TNI AU.
" Seharusnya, tenggat waktu pembuatan SIP jumat kemarin tanggal 8 Juli 2022. Tetapi kami masih menunggu hingga hari selasa, dengan harapan warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung," Ungkap Danlanud.
"Ini adalah milik negara, bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara, " Terang Danlanud, " Tambahnya.
Kembali dijelaskan bahwa penertiban hari ini telah dilaksanakan pengosongan terhadap 5 rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan.
" Lanud Muljono telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan Rumah, dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari Pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud. Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung, " Terang Danlanud Moh. Apon.
" Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah Rumdis TNI AU, " Imbuhnya. (BNW)