Minggu, 7 Juni 2026

Bupati Blitar Menyerahkan 56 Sertifikat Tanah Wakaf Tempat Ibadah

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 8 Juli 2022 | 16:03 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Blitar menyerahkan 56 Sertifikat Tanah Wakaf tempat Ibadah yang langsung diserahkan oleh Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah, bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro ( RHN ),pada Jumat 8/7/2022.

Pada kesempatan ini Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah mengatakan, Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blitar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten DKI beserta jajarannya atas penyerahan sertifikat tanah wakaf kelompok keagamaan.

-


Ini merupakan bentuk perhatian sekaligus realisasi dari program percepatan sertifikatsi tanah wakaf yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

Untuk itu kami menyambut baik program ini karena merupakan upaya penting untuk mempertegas status bidang tanah yang di wakaf kan.Sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Bupati menambahkan, sertifikatsi merupakan upaya kita bersama dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum, hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntable.

Mengingat tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan. Untuk itu kami siap membantu upaya-upaya penyelesaian sertifikatsi tanah wakaf sejauh kemenangan yang kami miliki.

Karena dengan percepatan sertifikatsi Tanah Wakaf ini akan semakin meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan umat,"tegasnya.

Ia menuturkan, aset Pemkab Blitar pun juga akan segera upayakan segera bagaimanapun ini perintah Presiden. Maka Kepala BPKAD ditugaskan untuk fokus atas Aset Pemkab Blitar dan selain itu juga redis-redis juga selalu diupayakan pada seluruh lapisan masyarakat selalu komunikasikan pada Pemkab Blitar.

Pada hari ini sertifikat tanah wakaf yang dibagikan meliputi 46 bidang untuk kelompok Nahdlatul Ulama ( NU ), enam bidang sertifikat buat Muhammadiyah, dua bidang sertifikat buat Gereja Kristen dan dua bidang sertifikat buat Pura,"ujarnya.

-


Bupati Blitar berpesan, kepada seluruh kelompok yang telah menerima sertifikat tanah wakaf ini agar menyimpannya dengan baik-baik. Dalam kesempatan ini saya juga berpesan selain sertifikat wakaf kepada kelompok keagamaan mohon kiranya sertifikat untuk masyarakat yang sampai saat ini masih dalam proses agar cepat terselesaikan sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari ,"
ujarnya.

Terakhir, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, terima kasih kepada Kepala Kantor BPN dan berharap semoga kerjasama yang sudah terjalin ini antara BPN Kabupaten Blitar dengan Pemkab Blitar bisa meningkatkan pada masa yang akan datang. Semoga bidang tanah yang ada di Kabupaten Blitar semakin banyak yang tersertifikatsi sehingga meminimalisir konflik Agraria," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Blitar Sukidi mengatakan, dengan mengambil tema " Indahnya Kebersamaan dan Toleransi Keagamaan antar Umat Beragama dan semboyan Kabupaten Blitar yaitu Maju Bersama Sejahtera Bersama. Slogan itu akan terwujud mana kala kebersamaan terutama toleransi antar umat beragama.

Sesuai dengan amanah Presiden RI untuk secara cepat menyelesaikan aset masyarakat, aset badan keagamaan termasuk didalamnya wakat dan badan Keagamaan lainnya. dan terakhir aset pemerintah begitu juga aset pemerintah kabupaten Blitar.

Kepala BPN Kabupaten Blitar Sukidi berharap, kepada tokoh Keagamaan dari NU, Muhamadiyah, Gereja, Hindu dan Budah kalau memang ada asetnya berupa tanah akan didorong terus secepatnya. Semoga aset - aset Badan Keagamaan lainnya yang belum belum bersertifikat segera dimasukan begitu juga dengan aset Pemkab Blitar," ucapnya.

( Adv/kmf/ fm )

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini