Kamis, 4 Juni 2026

Monitoring Pelayanan Keimigrasian, Ini Pesan Kadiv Keimigrasian

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 8 Juli 2022 | 11:55 WIB

BANTEN, NawacitaPost.com Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten telah mengeluarkan pedoman tentang Peningkatan Pelayanan, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian. Memastikan hal tersebut telah berjalan dengan baik, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto melakukan monitoring dan evaluasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kamis (07/07/2022).

Monitoring ini juga dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Ida Ayu Kt Puspawati dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Triyono Iman Santoso serta jajaran Divisi Keimigrasian

Monitoring dilakukan pada pelaksanaan sambutan kepada masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan di ruang layanan paspor dengan melihat langsung cara pejabat struktural memberikan salamnya kepada pemohon keimigrasian. Kedua memonitoring pengumuman layanan dengan mengecek hasil rekaman pengumuman pada Ruang layanan, memonitoring alur layanan, memonitoring alur pengambilan paspor, dan memonitoring pelaksanaan pengecekan lapangan untuk pengajuan ijin tinggal dan alih status ijin tinggal.

Sebelum memberikan pengarahan kepada jajaran, Ujo Sujoto turut menyapa masyarakat pemohon layanan terkait dengan layanan keimigrasian yang diterima.

“Sebaiknya pengumuman layanan diperdengarkan setiap jamnya yang memuat informasi mengenai informasi layanan, biaya, persyaratan serta pengaduan. Selanjutnya, untuk alur layanan dibuat sesimple mungkin menggunakan sistem antrian sehingga tidak membuat konsentrasi antrian, dan untuk pemohon yang waktu penyelesaiannya melebihi waktu yang ditentukan, segera diinformasikan dan berikan kompensasi layanan,” pungkasnya. (Humas Kanwil Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini