Kamis, 4 Juni 2026

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ini Kata Ketua KPU Provinsi Banten

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 8 Juli 2022 | 11:51 WIB

SERANG, NawacitaPost.com - Berdasarkan ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022 pada hari Kamis (07/7/2022).

Bertempat Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, JI. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, turut dihadiri Kasubbid Pembinaan, TI dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Banten (Adang Ruswandi), perwakilan Polda Banten, Danrem, Kesbangpol, Bawaslu Prov Banten, BINDA, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan KPU Kab/Kota Se Prov Banten.

Kegiatan ini diawali sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furkon sekaligus membuka acara ini diselenggarakan sebagai upaya pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan agar menghasilkan kualitas data pemilih yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dikatakan Wahyul dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat PKPU 6 Tahun 2021 Pasal 6 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi berwenang menyelenggarakan foru PDPB tingkat provinsi sebagai bentuk koordinasi karena pemutakhiran data pemilih merupakan persoalan yang tidak mudah.

“Kegiatan ini berlangsung karena kami menyadari bahwa keterlibatan stakeholder dalam mengawal proses data pemilih sangat diperlukan”, ujarnya.

Dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi saat menyampaikan responnya bahwa beberapa hal harus diperhatikan khususnya dalam penyusunan daftar pemilih tetap pada tahapan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang seringkali menjadi sumber ketidaksesuaian data.

“Perlu diingatkan bahwa ada perbedaan dalam menyusun DPT. Kalau menyusun DPT pada tahapan, batas usia 17 tahun adalah saat pemungutan suara. Sedangkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, batas usia 17 tahun adalah saat pendataan”, jelasnya. (Humas Kanwil Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini