Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Karawang Senang, Antusias Warga Soal Rumah Restorative Justice

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 7 Juli 2022 | 16:44 WIB
Kejari Karawang Martha Parulina Berliana bersama Bupati Karawang Cellica Nurachdiana saat meresmikan Rumah RJ
Kejari Karawang Martha Parulina Berliana bersama Bupati Karawang Cellica Nurachdiana saat meresmikan Rumah RJ

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Program Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Rumah Restorative Justice (RJ) yang kedua di Desa Kotapohaci, Kecamatan Ciampel, Karawang. Diresmikan kembali.Kamis (7/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, Rumah RJ yang kedua ini merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri.

"Dengan antusiasmenya masyarakat dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari pada masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani," ungkapnya, Kamis (7/7).

-


Selain itu, Martha menjelaskan, adapun fungsi kehadiran Rumah RJ sebagai ruang mediasi mengatasi permasalahan agar tak berujung di tindak pidana. Pihaknya telah menugaskan 6 jaksa mediator dan fasilitator untuk mengatasi penanganan kasus di rumah RJ.

"Jadi Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kita menyediakan 6 orang jaksa mediator dan jaksa fasilitator yang akan membantu bila mana dibutuhkan bantuan di rumah RJ," ujarnya.

Menurut Martha, ada 10 desa lagi yang disiapkan untuk pendirian rumah RJ. Bahkan tak menutup kemungkinan setiap desa bisa dibangunkan rumah RJ.

"Ya kita senang sekali jika 297 Desa yang ada di Kabupaten Karawang ini bisa kita dirikan rumah RJ, namun kita juga harus melihat dari kemampuan setiap desa yang ada dan sampai dengan hari ini sudah ada sepuluh desa yang sudah mendaftar untuk didirikan rumah RJ," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana adanya rumah RJ disambut positif masyarakat. Hal itu dilihat dari banyaknya usulan dari kepala desa yang ingin mendirikan rumah RJ.

Berdirinya Rumah RJ, akan menjadi solusi permasalahan di pedesaan dengan mengedepankan kekeluargaan.

"Apa yang disampaikannya oleh ibu kejari, bahwa semua persoalan dapat diselesaikan dengan perdamaian, musyawarah untuk mufakat supaya kondisi bisa stabil, kalau kondisi stabil pembangunan pasti jalan," Pungkasnya.

Nurjaya Bachtiar

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini