Rokan Hulu, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dibantu Tim Buser Polres Rokan Hulu, akhirnya menghentikan pelarian selama ini seorang buronan atas kasus pembunuhan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan terpidana ini atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar ditangkap di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Kamis, (23/2/2022) sekira jam 20.00 Wib.
Kajari Rohul PRI WIJEKSONO, SH. MH didampingi Kasi Pidum HR Nasution, SH. MH dan Kasi Intel : Ari Supandi, SH. MH Kepada media ini membenarkan Buronan Terpidana Pembunuhannya ditangkap.
"Ya sudah kita tangkap, Atas perkaranya pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu," jelas Kasi Intel Ari Supandi.
Lanjutnya, Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.
"Namun saat itu ada banding, sehit Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan," Sambung Kasi Intel Kejari Rohul.
Selanjutnya, ada banding lagi, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.
Lalu dasar putusan MA terpidana menjadi Buronan. Sehingga eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana, Sebuah tim yakni Tim Tabur Kejaksaan Rokan Hulu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap, agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun.
"Keberhasilan ini Tim Tabur Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ini, bukti berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO / Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO / Buronan." Pungkasnya.
Editor Fahrin Waruwu