Jumat, 5 Juni 2026

Di duga, Hanya Izin Cakap Cakap Penimbunan Hutan Bakau Di Km 8 Atas

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 16 Juni 2022 | 16:06 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait Penimbunan Hutan bakau milik salah seorang DPRD Bintan Inisial AW di Km 8 Atas Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, membuat heboh Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Karena diduga, belum mengantongi sudah beroperasi

Terungkap disaat salah seorang awak media Globaldraftnews.com menanyakan hal tersebut kepada pengurus yang berada di lokasi saat itu. Sabtu,.11 - 06 - 2022/Red

Adapun izin izin yang di maksud di antaranya izin prinsip, dan di sertai izin amdal, izin penimbunan, izin Lokasi, izin pematangan Lahan, dan izin reklamasi sesuai dengan peraturan Presiden, serta peraturan daerah provinsi, kabupaten, Kota setempat.

Mengutip keterangan Hotasi Silitonga salah seorang anggota Dprd di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau yang kebetulan berada dilokasi saat itu menyampaikan kepada Media tersebut di atas bahwa :

"Keterangan dari pengurus penimbunan ada izinnya tetapi belum melihat sama sekali sehingga beliau meminta kepada pengurus untuk melengkapi legalitasnya dulu baru beroperasi"Ucap Hot kepada awak media tersebut diatas/Red.

Atas hal itu, salah seorang warga tempatan yang tidak mau disebutkan namanya dipemberitaan menyampaikan bahwa sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hutan bakau harusnya dijaga bukan dirusak berdasarkan UU.

"Kejadian ini tidak boleh dianggap sepele semoga APH segera lakukan tindakan,  jika hal itu dibiarkan saja takutnya nanti semakin menjadi jadi alias banyak yang ikut ikutan"Ucap Warga. Kamis 16/6/2022.

"Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya"

(YD)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini