TANGERANG, NawacitaPost.com - Mewakili Kementerian Hukum dan HAM, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial (Mien Usihen) menyerahkan Sertifikat Merek kepada Pemerintah Kota Tangerang. Penyerahan dilakukan Mien Usihen usai membuka secara resmi Layanan Mobile IP Clinic di Horison Grand Serpong, Senin (13/06).
Selaku penerima Sertifikat, Wakil Walikota Tangerang (H. Sachrudin) menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasihnya kepada Kementerian Hukum dan HAM atas Sertifikat yang telah diberikan.
"Mudah-udahan ini menjadi penyemangat kepada kami agar masyarakat semakin memahami betul tentang pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual", ujarnya.
Melanjutkan, Sachrudin menyebut di Kota Tangerang sendiri, pendaftaran Kekayaan Intelektual selalu meningkat setiap tahunnya.
"Ini merupakan upaya kerjasama Pemerintah Kota Tangerang dengan stakeholders terkait khususnya dalam hal mengedukasi dan menginformasi masyarakat tentang Kekayaan Intelektual", ujar Sachrudin.
Sementara, ditemui Tim Humas Kemenkumham Banten, Sang Pemilik Usaha, Oktavia Djiah Pratiwi, menyampaikan "kelegaannya" usai Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak Merek Dagang "Hendji.co" yang dirintisnya.
Dikatakan Okta, semenjak usaha konveksi dan fashion mulai dirintisnya beberapa tahun silam, ia sudah memiliki keinginan untuk mendaftarkan Merek dagangnya. Hal ini mengingat fashion merupakan salah satu bidang usaha yang mudah sekali untuk ditiru dan dilakukan plagiasi.
"Untuk teman-teman yang mempunyai usaha, merek dagang adalah nomor 1 sebelum kita punya mimpi untuk mengembangkan usaha. Saat ini Pemerintah juga sudah memberikan begitu banyak kemudahan dalam hal Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Jadi, ayo daftarkan merek usaha untuk kita lebih berkembang lagi", pesannya. (Humas Kemenkumhan Banten)