Jakarta, NAWACITAPOST.COM - BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Begitu juga dengan iuran, di mana nantinya peserta harus membayar sesuai dengan gaji
Kelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan akan dihapus lalu diganti dengan kelas standar atau kelas rawat inap standard atau KRIS.
Demikian juga dengan besaran iuran masing-masing peserta BPJS kesehatan. Untuk iuran yang harus dibayar, nantinya disesuaikan dengan besaran gaji peserta BPJS Kesetan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengungkapkab bahwa, aturan baru mengenai iuran yang akan diterapkan sudah melalui pertimbangan dengan prinsip keadilan.
Dengan kata lain, peserta BPJS Kesehatan dengan pendapata tinggi, beban iuran BPJS Kesehatannya pun lebih besar.
Dengan demikian, peserta yang pendapatannya lebih kecil, akan membayar iuran lebih rendah.
Menurut Asih, hal ini sudah sesuai dengan prinsip gotong royong bangsa Indonesia.
“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan,” tutur Asih seperti dilansir dari detik.com.
“Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” imbuhnya.
Lebih lanjut Asih menjelaskan bahwa, meski terdapat perbedaan dari besaran iuran yang dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan, namun fasilitas rawat inap yang didapat akan sama saja.
Asih juga mengatakan, pihaknya tengah menyusun formula baru terkait iuran BPJS Kesehatan yang sesuai dengan asuransi sosial.
Berbagai perubahan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” pungkasnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia, berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (6/6/22), dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis.
Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien.
Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS.