Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis zona terbaru ganjil-genap di DKI Jakarta. Sebelumnya zona ganjil-genap diberlakukan di 25 titik, kini bertambah jadi 26 titik.
"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya, ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan di 13 titik. Adapun zona baru ganjil-genap di 26 titik ini sebetulnya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Untuk 13 kawasan (ganjil-genap) yang lama ini tetap berlaku penindakan langsung, karena sudah berlaku sejak lama," kata Sambodo.
Sedangkan untuk 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti. Peraturan ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang baru ini diterapkan mulai 6 Juni 2022.
"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba," tuturnya.
Sebenarnya tidak banyak perubahan mengenai lokasi ganjil genap ini. Hanya saja, untuk lokasi ganjil genap di kawasan Salemba dilakukan di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen