Surabaya NAWACITAPOST - Komisi C DPRD Surabaya melakukan Sidak menindaklanjuti aduan warga terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang atau sempadan,Sidak kali ini Bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, menyalahi aturan sehingga harus dibongkar, Selasa (12/4/2022).
Ditemui pewarta, Baktiono menjelaskan, brandgang sepanjang 75 meter di kawasan tersebut sempat disewakan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya ke PT Betjik Djojo. Namun sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2010, kini brandgang sudah tidak dapat disewakan.
“Secepatnya kami minta Wakil Walikota Surabaya Bersama OPD Terkait yang hadir di lokasi Segera membongkarnya.Serta Seluruh brandgang di Surabaya yang masih ada bangunannya juga kita minta ditertibkan, supaya fungsi jalan dapat kembali seperti semula,” ujar politisi senior dari PDI Perjuangan ini.
Senada dengan Legislatif, Armuji yang tampak hadir mengenakan setelan kemeja berwarna putih, lengkap dengan masker dan kacamata favoritnya itu juga mendesak satpol PP untuk turun mentertibkan. “Kita minta segera dibongkar sesuai hasil resume rapat bersama Komisi C,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Betjik Djojo, M Nasaruddin Ismail mengaku sangat setuju dengan pembongkaran tersebut. Bahkan pihaknya telah mengajukan untuk membongkar secara mandiri.
“Kami sangat patuh dengan aturan dari Pemkot Surabaya. Dulu saat kami menyewa juga tertib dan tidak ada masalah. Kalau memang tidak diperbolehkan lagi, maka akan kami bongkar bangunan yang masih tersisa,” jelas pengusaha senior ini.
Sejatinya, Nasaruddin mengaku warga sekitar sangat terbantu dengan adanya bangunan di brandgang tersebut. Kawasan tidak terlihat lebih kumuh dan jauh lebih aman.
“Jadi sejak kami sewa dan kami dirikan bangunan di atasnya banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya yang tinggal di dekat brandgang,” pungkasnya. (BNW)