Blitar, NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2021, bertempat Ruang Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 6/4/2022 malam. Rapat Paripurna disiarkan secara live Streaming melalui konten youtube Kominfo.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto. Dalam Paripurna Ketua DPRD didampingi semua wakil Ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Blitar diikuti Wakil Bupati, dan seluruh kepala OPD.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagai implentasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), LKPJ Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021, Bupati Rini Syarifah melaporkan uraian dan capaian penjabaran program kerja kepada Legeslatif.
-
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutan mengatakan, LKPJ tahun 2021 adalah tahun pertama dalam kerangka rencana anggara RPJMD 2021-2026, yang sekaligus penjabaran pelaksanaan visi – misi Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2021 – 2024, penjabaran kinerja konstitusional ini wajib disampaikan.
“Untuk mewujudkan prioritas pembangunan di Kabupaten Blitar, mendukung prioritas Nasional dan Provinsi Jawa Timur, penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) diprioritaskan pada penanganan Covid 19,” ucap Bupati.
Dalam penanganan Covid 19 lanjut Bupati, mengingat hal tersebut Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan Refocusing dengan melakukan perubahan penjabaran APBD 2021 sebanyak 7 kali diantaranya.
“Perubahan pertama dengan Peraturan Bupati Blitar no.5 tahun 2021 dalam rangka melaksanakan amanat Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid 19 dan penerapan PPKM mikro.
Perubahan ke 2 dengan Perbup no.5 Tahun 2021 penyesuaian dana transfer ( DAK ), Perubahan ke 3 DBHCHT, BKK dan Perubahan ke 4 pemulangan Pekerja Migran dengan menggeser anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) dari Rp.5 m menjadi Rp.4,1 m, begitu pula pada perubahan yang lainya tetap berpedoman atas penerbitan SK dan Perbup,”papar Rini Syarifah.
-
Selanjutnya masih kata Bupati, pada perubahan yang ke 6 dengan Perbup Bupati no 29 tahun 2021.” Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, terjadi pergeseran BTT dari Rp.4,1 m menjadi Rp.2,3 m. Dan perubahan terahir yang ke 7 kalinya dengan Peraturan Bupati no.51 tahun 2021 terjadi penggeseran BTT dari Rp.2,3 milyar menjadi Rp.1,8 milyar. Dan pada tahun 2020 dengan Peraturan Bupati no.88 tahun 2020, sehingga dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Perda no.3 tahun 2021 dan Perbup no.61 tahun 2021.” Pasca penetapan Perda tersebut telah dilakukan satu kali perubahan penjabaran APBD dengan Perbup no.74 tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian BKP keuangan Provinsi, seperti pengelolaan dana BOS SD, SMP, untuk penambahan iuran Jaminan Kesehatan dengan menggeser anggaran BTT dari Rp.15 milyar turun menjadi Rp.11 milyar.
Dalam masa transisi pada Pemerintahan Rini Syarifah Bupati dengan Rahmat Santoso Wakil Bupati, terdapat indeks prestasi yang dicapai selama ini, pihaknya menekankan,” dari semua prestasi dan penghargaan yang diraih selama ini bukan tujuan utama, namun untuk lebih memacu, memotivasi dan memacu daya saing untuk berkompetisi secara sehat,” pungkasnya.
Diakhir Rapat Paripurna Bupati Blitar pada malam itu juga menyerahkan buku memori LKPJ kepada Ketua DPRD Suwito Saren Satoto".
(adv/fm)