Surabaya NAWACITAPOST - Ketua Umum Pasukan Hore surabaya, Akhmad Miftachul Ulum mengaku keberatan atas kebijakan Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP-nya yang melarang kegiatan bagi-bagi Takjil di bulan Ramadhan nanti.
Menurut Cak Ulum sapaannya, Kegiatan bagi-bagi takjil setiap bulan puasa dilakukan oleh warga sudah menjadi tradisi puluhan tahun.
" Selain niat beribadah, giat sosial ini untuk membantu para pengendara khususnya pekerja yang ada dijalan agar bisa segera membatalkan puasanya," Ungkapnya kepada media, Rabu 30 Maret 2022 di Surabaya.
Begitu juga dengan saat menjelang sahur. Masyarakat Surabaya juga seringkali peduli dengan membagikan makanan dan mengajak untuk berpuasa.
" Di kota surabaya masih banyak sahabat jalanan (tukang becak, homeless) yang susah mendapatkan makan sahur disaat bulan ramadhan, " Katanya.
Ketua Umum Pasukan HORE, Akhmad Miftachul Ulum
Untuk itu, Akhmad Miftachul Ulum memohon agar Pemkot Surabaya mengkaji ulang kebijakan larangan bagi bagi takjil & makanan sahur saat bulan ramadhan.
" Tolong satpol PP Kota surabaya mengkaji ulang kebijakan larangan bagi bagi takjil & makanan sahur saat bulan ramadhan, " Tegasnya.
" Terlebih jangan halangi kami beribadah dan berbuat baik untuk sesama, " Tandasnya.
Diketahui, melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warga melakukan kegiatan bagi-bagi takjil di jalan dan juga sahur on the road saat bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, alasan larangan bagi-bagi takjil di jalan dan sahur on the road karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.
la berharap warga mau bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road. “Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter, penampungan, kata Eddy di Surabaya, Selasa (29/3/2022). (BNW)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB