Jumat, 5 Juni 2026

Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Grasi Bagi Narapidana di Lapas Balikpapan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 14 Maret 2022 | 15:06 WIB

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana Dan Grasi Direktorat Jenderal Hukum Umum melaksanakan Sosialisasi tata cara pengajuan Grasi bagi narapidana. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Balikpapan dan dihadiri perwakilan seluruh UPT Pemasyarakatan Kota Balikpapan

Kegiatan Dibuka oleh Plh Kalapas Balikpapan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus terimakasih kepada pihak Ditjen AHU yang telah hadir di Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk menyampaikan sosialisasi tentang tata cara pengajuan grasi.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Lastami). menyampaikan kepada seluruh perwakilan UPT pemasyarakatan Balikpapan yang hadir bahwa pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting.

-


Selanjunya Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU bertindak sebagai narasumber, Yennita Dewi, menyampaikan proses, tahapan, tata cara dan dasar hukum pengajuan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Mengutip ketentuan dalam Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini