Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIA Tenggarong Disidak Tim Satops Patnal Divpas Kalimantan Timur

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 14 Maret 2022 | 11:05 WIB

Tenggarong, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong disidak Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kalimantan Timur. Pada Rabu (9/3) malam, blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan lingkungan sekitar Lapas Tenggarong dirazia Tim Satops Patnal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalimantan Timur, Jumadi, memimpin kegiatan dengan mengerahkan 16 orang jajarannya dan dibantu oleh 50 petugas Lapas Tenggarong. Dalam arahannya Jumadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukanlah rutinitas belaka, melainkan wujud komitmen jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Timur-Utara dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics.

-


“Lakukan tugas dengan pendekatan yang persuasif dan humanis sehingga tidak menimbulkan gejolak atau bahkan keributan dalam kegiatan ini,” imbaunya.

Jumadi menekankan bahwa sebagai petugas Pemasyarakatan menjadi hal wajib untuk menjaga nama baik institusi dan jangan menjadi pengkhianat di tempat bekerja. “Kantor kita ini (Lapas) adalah tempat kita mengabdi, tempat yang telah banyak memberikan hal-hal positif, jadi sudah selayaknya kita harus menjaga nama baiknya,” imbuh Kadivpas.

Tim dibagi dalam tiga regu untuk melakukan razia kamar hunian secara acak. Hasil dari razia tersebut masih ditemukan benda-benda terlarang di dalam kamar WBP, seperti handphone, benda yang menyerupai senjata tajam, modifikasi alat listrik, dan beberapa benda terlarang lainnya.

Menanggapi hasil temuan tersebut, Agus Dwirijanto selaku Kepala Lapas Tenggarong menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap seluruh jajarannya. “Kami akan melakukan penguatan internal dan jika terdapat indikasi keterlibatan petugas yang menyebabkan lolosnya benda-benda terlarang tersebut, tentu akan ada mekanisme kode etik nantinya,” ucapnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini