Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Ramadhan, PWSR Minta Pemkot Tiadakan Jam Malam

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 3 Maret 2022 | 21:01 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H, pelaku UMKM dibuat semakin tak menentu dengan masih berlakunya perwali yang mengatur tentang PPKM mikro.

Ketua Paguyuban Warkop Surabaya Raya (PWSR), Husein Ghozali (Cak Cong) angkat bicara dengan meminta Walikota Surabaya untuk berpihak pada pelaku usaha umkm dan ekonomi berjalan normal tanpa adanya jam malam.

” Ya kami semua berharap walikota surabaya menerbitkan SE baru yang dapat mengakomodir warga dalam meningkatkan perekonomian di surabaya, ” ujar Husein, Kamis 3 Maret 2022, di Surabaya.

Mengingat waktu mereka berjualan saat bulan ramadhan menjelang berbuka dan saat persiapan makan sahur saja.

Para pelaku usaha UMKM khususnya pedagang seperti Warung kopi (WARKOP), Warung Nasi, angkringan dan lainnya di luar binaan Pemkot Surabaya sudah lama menginginkan adanya penghapusan jam operasional .

Menurut Cak Cong, para pedagang selama pandemi Covid-19 atau sudah dua tahun lebih berusaha bertahan hidup, Tentunya, dalam hal ini sudah bagus karena mereka tidak pernah meminta bantuan dari Pemkot.

“Sebenarnya kami hanya menginginkan penghapusan jam malam saja dan kami tetap mematuhi prokes yang berlaku” kata cak cong.

Menurut dia, pedagang makanan di Surabaya berjualan saat bulan Romadhon ini biasanya mulai pukul 16.00 WIB. Namun, jika diberlakukan harus tutup pukul 22.00 WIB, maka waktunya sangat pendek dan merugikan pedagang, juga merugikan konsumen yg kesulitan mau makan sahur .

“Kondisi itu harus diketahui oleh pihak Pemkot Surabaya, khususnya Walikota. Mereka pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya dari berjualan hari ini,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Walikota Surabaya agar segera membuat kebijakan pelonggaran pemberlakuan jam malam saat Ramadhan ini. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini