Selasa, 2 Juni 2026

Diketahui tanpa dokumen, seorang WNA ditahan petugas Imigrasi Labuan Bajo

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:21 WIB

Labuan Bajo - NAWACITAPOST Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Merciana Dominika Jone mengamankan seorang WNA tanpa dokumen yang tinggal di wilayah Indonesia, kamis (17/02).

-


WNA yang berasal dari Filipina berinisial DC diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Diketahui DC telah tinggal di daerah tersebut tanpa dokumen keimigrasian selama 4 (empat) tahun.

“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa ada WNA di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Setelah menerima laporan tersebut atas arahan Bapak Kepala Kantor, Jaya Mahendra kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut.” Kata Christian Prantigo selaku Kasubsi TI Inteldakim

-
Ketika bahan keterangan serta fakta yang telah dikumpulkan sudah kuat dan target operasi sudah pasti, petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung membentuk tim Operasi Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kesbangpol dan Dukcapil, senin (14/02).

Operasi gabungan dibentuk untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal. Dari hasil operasi gabungan diperoleh hasil bahwa DC mengaku sebagai WN Philipina dan karena kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lanjutan, maka yang bersangkutan diarahkan untuk datang langsung ke Kantor ImigrasiLabuan Bajo.

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian” Ucap Christian saat dimintai keterangan.

-


Lebih lanjut Christian menambahkan bahwa untuk sementara DC akan kami tempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari karena terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini