Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Atas Pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 serta penerimaan pembayaran TPP dan TPOL dari APBD kota Tanjungpinang.
Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang patut diduga melakukan Pelanggaran.
Dimana walikota dan wakil walikota menguntungkan dirinya sendiri atas kebijakannya dan merugikan keuangan APBD kota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Selasa (18/1/22).
Perlu diketahui Atas Dugaan Pelanggaran tersebut, pansus memberikan 3 rekomendasi kepada DPRD sebagai berikut :
1. DPRD Kota Tanjungpinang untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang, dengan meneruskannya kekementrian dalam negeri sehingga dapat di ambil tindakan oleh kementrian sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat menggunakan Hak Instituasi lainnya yaitu Hak menyatakan Pendapat, untuk melakukan Uji Pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Walikota Tanjungpinang, karena patut di duga bahwa Walikota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku serta di duga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
3. DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat menindaklanjuti hasil Penyelidikan Panitia Angket Dprd Tanjungpinang untuk dapat di teruskan ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan penyalahgunaan keuangan daerah akibat penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP-ASN yang di terima oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang
Atas hal itu Ketua RCW Kepri Mulkansyah sangat mendukung yang di lakukan oleh DPRD Kota Tanjungpinang dalam melaksanakan Hak Angket tersebut
"Kita dukung sampai ke Jakarta kalau perlu, kita desak dengan Demo di Kementrian, KPK, Kejaksaan Agung minta permasalahan ini jadi atensi," ucapnya Rabu (19/1/22). (YD)
https://youtu.be/m5KqukCtovc