Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyadi, SH, MH menyampaikan bahwa Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara sesuai Jumlah Tunjangan yang di terima.
"Hal itu sebelum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kepri beberapa hari lalu" ucapnya, Senin (3/1/2022).
Ia menjelaskan Pengembalian tersebut, untuk mengakhiri konflik yang sedang dihadapi mereka. Jadi apa yang diterima, itu yang dikembalikan. "Walikota Rahma sebesar Rp2.3 Milyar dan Wakil Walikota Endang Rp139 juta, melalui kas daerah. dan bukti pengembalian telah diserahkan kepada Kejati Kepri" ucapnya.
Meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara itu, kasus tersebut tetap berproses. Untuk saat ini Penyidik telah memanggil 9 orang saksi termasuk Walikota dan Wakil Walikota.
Lanjutnya, “Penyidikan masih berlanjut dan masih ada beberapa orang lagi yang mau dipanggil, nanti kita simpulkan semua, lalu ekspos ke Publik" tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN, Kepala Daerah dalam Pembahasannya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukan pada Kepala Daerah. (YD)