Rabu, 1 Juli 2026

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Paparkan Pencapaian dan Penghargaan Kinerja Tahun 2021

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Kamis, 30 Desember 2021 | 15:00 WIB
Blitar, NAWACITAPOST Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar menggelar Refleksi Akhir Tahun 2021 pencapaian kinerja tahun 2021, yang diikuti oleh sejumlah awak media cetak, media elektronik dan media online di Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, bertempat Aula Ndorotedjo Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Blitar Jl. Raya Mastrip No. 45 Srengat Blitar, Rabu 29/12/2021.



Kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan sinergi jajaran Kantor Imigrasi Blitar bersama insan pers, sekaligus pemaparan capaian kinerja Kantor Imigrasi Blitar selama tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan tahun 2021 sebagai tahun mengukir prestasi bagi Kantor Imigrasi Blitar. Dimana Kantor Imigrasi Blitar menerima penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan kedepannya tetap harus dipertahankan.

“Semoga segala pencapaian pada tahun 2021 ini tidak membuat jajaran Kanim Blitar berpuas diri. Layanan harus terus ditingkatkan, inovasi pun terus dikembangkan untuk mempermudah layanan dengan harapan kualitas pelayanan semakin prima demi mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2022 mendatang,” ungkapnya.

Terkait layanan Keimigrasian Kakanim Blitar Arief Yudistira mengatakan, sepanjang tahun 2021 adanya penurunan penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Blitar tahun 2021 mencapai 75 % dibanding tahun 2020, penerbitan paspor 2021tercatat ada 6670 paspor, terinci 132 paspor permohonan Haji, 330 Umroh, dan 764 permohonan untuk Pekerja Migran serta 389 permohonan untuk Pekerja formal, selebihnya adalah paspor perpanjangan.

“Kemudian, pelayanan bagi WNA di Kantor Imigrasi Blitar sepanjang tahun 2021 tercatat 124 permohonan, didominasi oleh perpanjangan izin tinggal 39 orang dan perpanjangan izin tinggal kunjung 31 orang pemohon,”ucapnya.

Lebih lanjut, dalam hal penegakkan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Blitar sepanjang tahun 2021 telah melakukan tiga Tindakan Administratif Keimigrasian yakni tiga warga negara, Taiwan, Amerika dan India telah dideportasi. Mereka dideportasi wanita asal Taiwan dan pria asal India Overstay lebih dari 60 hari. Lalu pria asal Amerika terkait pemalsuan data persyaratan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar kedepannya akan memperketat pengawasan terhadap WNA yang datang ke wilayah Bltar dan Tulungagung. Karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa aja terulang kembali,”terangnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar, Arief Yudistira berharap, pada tahun anggaran 2022 akan meningkatkan kualitas pelayanan selama 2021, seperti layanan Sambang Pemohon oleh petugas dan siap datang untuk mengecek kelengkapan berkas persyaratan paspor. Adapun program Imigrasi Tiba Untuk Anda ( Istana ) melakukan pelayanan keimigrasian secara langsung kepada masyarakat didaerah pelosok yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, sebanyak 7 kali telah dilaksanakan dengan jumlah 73 pemohon pada program tersebut.

Selanjutnya pelayanan ke Imigrasian hadir dipusat keramaian di Mall untuk lebih mendekatkan diri kemasyarakat dengan program Ono Riwa Riwi Imigrasi Ning Mall ( ORISINIL ) dan juga ada program Eazy Passpor yaitu program jumput bola pembuatan paspor secara koletif oleh petugas Imigrasi dan sudah terlayani 299 pemohon,”pungkas.

(FM)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini