"Hari ini (19/11) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, maka penahanan terhadap keduanya sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurut Ipi, selama proses persidangan, penahanan keduanya akan dititipkan di Lapas Klas IIA Banjarmasin.
Baca Juga : Diusir Massa Aksi di Semarang, Respon Santai Moeldoko Bikin Meleleh
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.
Atas kasus ini, keduanya akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, kronoligi kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
KPK juga menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Bupati Huku Sungai Utara ini diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Simak informasi menarik lainnya di Yputube NAWACITA TV
https://youtu.be/98kl8QthHM4