Baca Juga : 9.476 Nelayan yang dikordinir PPN Sibolga jadi Peserta Jamsostek
Klaim JKK diterima Istri yang juga ahli waris almarhum Harianto, yakni Sonta Ria Pasaribu yang pernah bekerja pada KM Bahagia.
Sonta Ria Pasaribu tampak sesunggukan tak kuasa membendung air mata saat menerima klaim kematian kecelakaan kerja suami tercinta sebesar Rp 174.866.272.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi 2 orang anak sampai mahasiswa dengan total Rp 174 juta.
Sementara klaim JKM almarhum Alexander Hendry Hutagalung yang meninggal karena sakit dari KM Hidup Subur, diterima ahli waris Alrika Jimmi Kurniawan Hutagalung sebesar Rp 42.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr Sanco Simanullang menyampaikan pemberian santunan merupakan hak keluarga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang hak Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Santunan ini bukan belas kasihan, namun merupakan hak berdasarkan konstitusi. Kami turut berduka atas berpulangnya almarhum. Semoga Ibu dan Bapak penerima santunan dapat tetap sabar dan tabah meneruskan kehidupan,” ucap Sanco.
(Freddy A Pardosi)