Batam, NAWACITAPOST- PT Ghim Li Indonesia, yang beralamat di kawasan Industri Tunas, kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dinilai menelantarkan karyawannya, Nurhayati Zebua (NZ), setelah mengalami kecelakaan.
Menurut kuasa hukum NZ, Filemon Halawa dan Muhammad Natsir alias Anas bahwa selam 23 bulan hak normatif NZ, berupa gaji tidak dibayarkan lagi, sementara BPJS-nya rutin dibayarkan oleh pihak perusahaan. "Gaji tidak diberikan selama 23 bulan. Padahal, klien kami masih sedang dalam perawatan perobatan hingga saat ini. Ini kan jelas sekali pelanggaran normatif kerjanya," kata Anas kepada wartawan.
Atas dalil inilah kuasa hukum NZ membuat laporan di Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, UPT (unit pelaksana tugas) Pengawasan Kota Batam, pada Senin 15 November 2021.
Anas menambahkan, laporan mereka tidak hanya sebatas di UPT Pengawasan Kota Batam, laporan itu juga disampaikan ke Gubernur Kepri hingga Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. "Kami menilai, PT Ghim Li ini ada pembiaran kepada klien kami. Tak tertutup kemungkinan, kami tuntut dugaan tindak pidana. Kita sedang melakukan upaya hukum untuk itu," ujar Anas.
Filemon Halawa yang akrab dipanggil Leo, menerangkan, kliennya bekerja di PT Ghim Li Indonesia pada 06 Januari 2017. Namun, pada 06 April 2017 pada tahun yang sama, mengalami kecelakaan kerja.
"Saat itu klien kami mengalami luka serius di bagian kepala. Bahkan sampai kepala klien kami dibotak pihak medis saat itu," katanya sambil memperlihatkan foto NZ usai dibotak.
Akibat kecelakaan kerja itu, kliennya mendapat perawatan terus menerus hingga saat ini. Bahkan, dampaknya hingga saat ini masih ada. "Perawatan terus dilakukan oleh RS Otorita Batam (RSBP). BPJS Ketenagakerjaan masih dibayar oleh Ghim Li hingga saat ini. Tapi gaji tidak diberikan sama sekali," ucap Leo.
Kedua kuasa hukum NZ menyayangkan sikap Manajemen PT Ghim Li Indonesia, yang tega menelantarkan karyawannya sendiri. Mereka menilai, PT Ghim Li yang begitu besar terkesan tidak profesional dan tidak humanis. "Kami juga sudah melakukan Bipartit dan Tripartit namun gagal. Malah PT Ghim Li Indonesia menolak anjuran Disnaker Batam. Ini Ghim Li seperti super power. Cara-cara seperti ini kepada karyawan harus dihentikan,"ucap keduanya.
Keduanya menyampaikan akan terus melakukan tuntutan hukum kepada Ghim Li. Jika rekomendasi ada dugaan pidana pembayaran upah, mereka akan melaporkan direksi PT Ghim Li Indonesia ke Polri. "Kami juga segera memohon hearing atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Supaya dicek seluruh perusahaan Ghim Li," katanya.
Ketika dikonfirmasi kepada Lini, HRD PT Ghim Li Indonesia, melalui sambungan telpon seluler di nomor 0811770xxxx, masuk tetapi tidak dijawab, kemudian dikonfirmasi lagi kembali via SMS, tetapi tidak direspons. (AZ)
Editor: A Zagoto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB