Kamis, 4 Juni 2026

Petugas Tertibkan Kios Pedagang di Jalan Ahmad Yani Gunungsitoli

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 12 November 2021 | 16:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST -  Pemerintah Kota Gunungsitoli menertibkan belasan kios milik pedagang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, karena dinilai melanggar Perda Bangunan Gedung. Penertiban tersebut dilakukan dengan melibatkan satu unit excavator, Kamis (11/11/2021).

Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli, Arham Dusky Hia, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan bertujuan untuk menata kawasan pusat kota. "Sesuai Perda Bangunan Gedung, tidak diperbolehkan ada bangunan sepanjang 3,5 Meter dari As jalan, sementara banyak pedagang mendirikan kiosnya hingga badan jalan," kata Arham.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para pedagang tersebut yakni dengan mendirikan atap dan membangun selasar kios sampai memakan badan jalan. "Harus tertib, Jadi mulai besok, tidak boleh ada atap kios menjulang ke badan jalan. Jangan melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku," tandas Arham.

Lanjut Arham menerangkan, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas PUPR, Dinas Perukim, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Satpol-PP Kota Gunungsitoli.

"Tadi masih kita diberikan kesempatan bagi pedagang membongkar bangunannya secara mandiri. Namun jika besok masih ada, maka excavator yang merobohkan," tegasnya.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/hZ8c6k_T53k

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini