Medan, NAWACITAPOST - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi penyimpangan prosedur pemberian biaya siswa daerah kepada Mahasiswa Yayasan Pendidikan Nias Selatan.
Acara penyerahan LAHP dipimpin langsung kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, dan LAHP di berikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Nurhayati.
Di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jl. Sei Besitang No.3, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (04/11/2021).
Dalam proses penyerahan LAHP juga disaksikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, dan asisten muda I, Mory Gultom, Kasubbag Pembantu Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan, Yuliyaman.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam LAHP, meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Inspektur Kabupaten Nias Selatan dapat melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.
Abyadi Siregar menyampaikan bahwa "Tindakan korektif dalam LAHP sebagai bentuk saran perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten Nias Selatan yang lebih baik," ucap Abyadi Siregar.
Hingga berita ini diturunkan, untuk berusaha mendapatkan konfirmasi selanjutnya kepada pihak terkait.