Jumat, 5 Juni 2026

Pukat Harimau di Laut Kepri Diduga Terjadi "Kongkalikong", Aman Simatupang Angkat Bicara

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:36 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Aman Simatupang angkat bicara terkait Kapal Pukat Trol/Pukat Harimau yang dibebaskan dan disuruh pulang oleh Petugas Patroli PSDKP Batam di Laut Gentar Senayang, ada "kongkalikong".

"Hal itu berdasarkan laporan Nelayan Tradisonal" ucap Aman Simatupang kepada Media, Senin (28/10/2021).

Padahal, dalam aturan pemerintah dalam Permen KP no.18 tahun 2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Di dalam aturan ditegaskan pukat trol tidak diperbolehkan beroperasi.

NAWACITA TV:  REKAM JEJAK 3 PESAING AHOK MENJADI KEPALA OTORITA IBUKOTA BARU


https://www.youtube.com/watch?v=Jvl17bwKTXM

Terkait hal itu, Aman Simatupang mengatakan patroli yang dilakukan pangkalan PSDK Batam tidak sesungguhnya menjalankan tugas dan amanah permen KP Nomor 18 tn 2021.

Baca juga: Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


"Jelas Kapal tarik itu di larang keras beroperasi kembali, hal ini tidak boleh di biarkan, Kasihan Para Nelayan Jaring lainnya," ucapnya.

Sambungnya berharap APH (Aparat Penegak Hukum) Perikanan Laut dan lainnya melakukan penangkapan terhadap kapal Pukat troll/Pukat Harimau tersebut, sehingga berhenti beroperasi ditengah laut Perairan Kepri.

Simak berita lainnya di Tiktok NAWACITA


"Semoga Pemerintah (APH) mengusut tuntas hal ini serta menindak tengkulak - tengkulak yang menampung hasil tangkapan ilegal fishing, salah satunya tengkulak yang ada di plantar 1,sekitaran KUD pasar Tanjungpinang" Pungkasnya.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini