Surabaya NAWACITAPOST - Komisi A DPRD Surabaya menyesalkan adanya tragedi yang membahayakan rumah sekaligus warga Gayungan akibat pembangunan The Trans Icon yang terletak di jalan A. Yani Surabaya.
Hal ini diungkapkan ketua komisi A, Pertiwi Ayu Krishna sesaat setelah menerima aduan warga Gayungan tepat dibelakang bangunan Trans Icon, Rabu 6 Oktober 2021 sore.
" Barusan saja saya berfikir tentang agenda rapat, ternyata jam 15.48 tadi saya menerima aduan dari warga, bahwa material dari pembangunan gedung Trans Icon kembali menjatuhi rumah warga," terang Politisi Partai Golkar ini.
Sesuai informasi warga, kejadiannya berlangsung tadi malam (5/10) dan ada foto-fotonya, sehingga komisi A sepakat akan memanggil kembali manajemen Trans Icon pada Senin 11 Oktober 2021 yang akan datang.
Terkait rumah yang terdampak, Pertiwi Ayu mengaku saat ini memang ada satu laporan warga, tapi nantinya akan diketahui saat warga datang ke komisi.
Ayu menjelaskan, masalah dampak pembangunan Trans Icon memang sudah pernah di hearingkan di komisi C. Dan sesuai info manajemen Trans Icon, sudah ada penyelesaian hingga tuntas.
" Itu yang harus kami cari tau, penyelesaiannya seperti apa. Semua atau sebagian yang terselesaikan, takutnya pihak Trans Icon berbohong dan itu yang membuat saya marah waktu komisi A sidak lokasi (1/9)," tegasnya.
Diketahui, disana adalah pemukiman padat rumah, khususnya yang berdekatan langsung.
"Maka dari itu, kalau memang membahayakan, saya minta ijin LH-nya (Lingkungan hidup, red) dicabut," tegasnya.
Ayu kembali menegaskan bahwa ia hanya berbicara terkait ijin sesuai dengan tupoksi Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan.
" Kalau masalah pembangunannya memang di Komisi C, itu benar. Tapi kalau perijinannya itu bidangnya Komisi A. Dan kalau sudah ada ijinnya tapi tidak mematuhi klausul yang telah disepakati, ya harus dicabut lah," terangnya kembali.
Daripada ribut dengan warga, kepada manajemen Trans Icon, Ayu kembali menyarankan agar jaring pelindung yang ada diatas rumah warga bisa dilebarkan, karena itu belum dilakukan.
" La ini cuma semeter-semeter akhirnya kejadian terulang lagi semalam, yang sesuai informasi hal ini memicu warga akan demo lagi. Itu tidak baik," kata Ayu.
Kepada Pemerintah kota, Ayu meminta agar ada tindakan tegas. " Pemerintah kota yang memberi ijin hanya bersikap diam, ini tidak patut," ucapnya.
"Padahal dalam klausus perijinan yang sudah disepakati, kalau pemilik bangunan tidak mentaati maka Pemkot bisa mencabut ijinnya," tandas Ayu. (BNW)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB