Jakarta, NAWACITAPOST - Berdasarkan hasil penyidikan dari kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Rutan Bareskrim ditetapkan jadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota Polri yang bertugas di lingkungan Rutan tersebut.
"Gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis (30/09). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon pada Rabu kemarin, "Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09/2021)," tambahnya
Dari hasil pemeriksaan, terungkap penganiayaan terhadap Kace dilakukan dua kali. Yakni, pada 26 September 2021 pukul 01.00 WIB dan 15.00 WIB. Napoleon turut membawa sejumlah tahanan lain untuk mengeroyok Kace.
Atas kasus itu, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 5 tersangka, yakni tahanan kasus uang palsu DH, narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan H alias C alias RT, dan narapidana kasus perlindungan konsumen HP.