Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Anggaran Rp 42 Milyar hasil refochusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tanjungpinang diduga ada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Hingga saat ini Pemerintah Kota tidak kunjung transparansi kepada masyarakat kemana anggaran tersebut dialirkan.
Adiya Prama Rivaldi Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) mencurigai Pemko Tanjungpinang adanya indikasi kepentingan-kepentingan pihak tertentu atas hasil refochusing dengan dalil untuk penyaluran Anggaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
"Hasil Refochusing yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang telah benar karena untuk mengatasi bencana Covid-19 yang melanda negara kita,"ujarnya, Selasa (14/09).
Adiya juga menyampaikan dan sangat menyayangkan kenapa anggaran sebesar itu tidak disampaikan ke publik baik melalui media, maupun melalui website pemerintahan Kota Tanjungpinang
"Tetapi yang sangat kami sayangkan. Kenapa transparansi Pemkot Tanjungpinang kepada masyarakat tidak ada sama sekali. Kemana sebenarnya anggaran Refochusing yang di lakukan Pemerintah Kota," tambahnya dengan heran.
Bahkan anggaran yang bernilai fantastis itu seharusnya ada pertanggungjawaban pemerintah Kota Kepada pihak terkait sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Anggaran-anggaran yang telah keluar tersebut itu wajib dipertanggung jawabkan oleh pemerintah Kota, seribu Rupiah pun belum pernah kami sebagai masyarakat merasakan kucuran dana hasil Refochusing tersebut berupa bantuan dari pemerintah yang mengatasnamakan, ini bantuan dari pemkot Tanjungpinang hasil refochusing APBD untuk bencana Covid-19," jelasnya.
Bahkan adiya menyayangkan dengan pemerintah kota mengapa anggaran yang bernilai Rp 42 M tersebut hanya digunakan untuk operasional pemerintah selama masa PPKM, dan baginya ini tidak masuk akal.
"Selama ini kami hanya mendengar hasil Refochusing sebesar Rp 42 Milyar ini hanya untuk operasional pemerintah saja. Seperti merazia kerumunan selama PPKM Itu merupakan hal yang tidak di masuk akal, Kok bisa anggaran sebesar itu di lakukan oleh Pemkot hanya untuk operasional selama PPKM berlangsung," ungkapnya.
"Kami juga dari JPKP Akan melayangkan surat dan meminta dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) serta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk segera memeriksa dugaan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terjadi di Pemkot Tanjungpinang. "Tegasnya
(Yosdarson Daeli)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB