"temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini PD Pasar Jaya ngapain saja dalam kelola pasar?" ujar Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta, Miftahudin dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Menurut Miftahudin sudah jelas dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen daging anjing tidak termasuk dalam kategori definisi pangan. Permasalahan ini bukan murni dari pedagang, namun kelalaian dari pengelola pasar, oleh karena itu diperlukan evaluasi terkait pengawasan.
Baca Juga :
Tolak Tiga Periode, Fadjroel Rachman : Jokowi Setia Pada Reformasi
Pengelola pasar harus memperhatikan aturan yang berlaku, haru
"Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, Pemprov, dan pembinaan terhadap pedagang," tuturnya.
Penjual daging anjing ini diketahui berada di Blok III Pasar Senen, dan saat ini telah diberikan sanksi oleh PD Pasar Jaya. Pemanggilan dan sanksi administrasi diberikan kepada pihak penjual, jika masih ditemukan menjual daging anjing, pihaknya akan menutup permanen lapak pedagang.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas baik penutupan secara sementara maupun penutupan permanen," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, Minggu (12/09/2021).
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/BoSl_OOJZ7A