"Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat 03 September 2021 sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu di Pinggir Jalan Komplek Jodoh Square kota Batam, selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut," tutur Harry.
"Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial A alias AF, setelah dilakukan pemeriksaan didapati membawa kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 507,5 (Lima Ratus Tujuh Koma Lima) gram. Selanjutnya sekitar jam 16.30 wib Tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial IR alias I di sebuah Kamar Hotel Lubuk Baja Kota Batam yang juga membawa kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 990 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh) gram," lanjutnya.
Baca Juga : Mido Bima Beri Penjelasan Soal Perbedaan Visa dan Izin Tinggal yang Wajib Kamu Tau !
Berdasarkan penangkapan tersebut, barang bukti berhasil diamankan yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat 507,5 gram. Hasil temuan tersebut berikutnya dibawa ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekita seberat 507,5 (Lima Ratus Tujuh Koma Lima) gram, 1 bungkus Teh Cina merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekira seberat 990 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh) gram, 2 unit sepeda motor, 2 Unit Handphone, serta 2 Lembar KTP atas nama tersangka. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
-
Atas tindak kriminal ini, pelaku dijerat pasal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Reporter : Aris Gea)
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami!
https://youtu.be/hwgEzzPJVlo