Jumat, 5 Juni 2026

SWAB PCR di Surabaya turun jadi Rp 495 Ribu , Wawali Armuji yakin Surabaya menjadi Zona Hijau

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:22 WIB
Surabaya NAWACITAPOST - Semenjak Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar harga swab PCR diturunkan, kini layanan tersebut menjadi setengah harga dibanding sebelumnya.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Mengawal surat edaran tersebut, Wakil Walikota Surabaya Armuji meninjau dua laboratorium diantaranya Parahita di jalan Darmawangsa dan SWAB Drive Thru National Hospital Jalan Biliton, Jumat 27 Agustus 2021.

" Saya memastikan bahwa harga SWAB PCR di Kota Surabaya sudah turun sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat melalui Edaran Kementerian Kesehatan," kata Cak Ji

Dirinya menyebutkan bahwa makin terjangkau nya tarif SWAB PCR akan membuat presentasi Testing di kota Surabaya semakin tinggi, sehingga Tracing dan Mitigasi pengendalian infeksi Covid 19 lebih terkendali. Selain itu ia mengungkapkan menurunnya angka infeksi Covid-19 dapat terus dipertahankan sehingga kota Surabaya menjadi zona hijau.

" Walaupun dalam peta resiko Surabaya menjadi zona oranye , tetap secara berkala kita mantabkan Testing , Tracing dan Therapy . Kebijakan layanan kesehatan disiapkan secara matang dan Long Term untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan," ujar Armuji

Ia menambahkan bahwa kebijakan turunnya tarif SWAB PCR disambut baik oleh berbagai pihak , serta berharap agar selanjutnya untuk Obat - obatan juga dapat dipastikan Stok persediannya aman dan harga terjangkau.

" Ayo semua warga saling di awasi dan laporkan kalau ada yang melebihi ketentuan pemerintah," imbuhnya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini