Jumat, 5 Juni 2026

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Mewujudkan Harmonisasi dan Penyelarasan Peraturan Bersama Pemda dan DPRD

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:49 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Senin (23/8/2021), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. MoU dan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani diantaranya adalah MoU KADIN Sulteng dan IAIN, serta PKS politeknik. Penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diikuti dan dilakukan oleh:

1. Ketua DPRD kota palu
2. Sekwan DPRD kota Palu
3. Ketua DPRD kab. Parigi Moutong
4. Sekwan DPRD kab. Parigi Moutong
5. Ketua DPRD kab. Banggai Kepulauan
6. Sekwan DPRD Banggai kepulauan.
7. Bupati Morowali
8. Sekab Morowali
9. Bupati Banggai kepulauan
10. Sekab Banggai kepulauan
11. Bupati Buol
12. Sekab buol
13. IAIN Palu
14. Poltekim Palu

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng menekankan pentingnya keterkaitan semua pihak dalam harmonisasi yang merupakan peran Kemenkumham, yaitu peran pembentukan hukum, pengembangan hukum dan juga penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulteng menegaskan bahwa MOU dan Perjanjian Kerjasama ini sangat penting sebagai harmonisasi dalam rangka menyeleraskan peraturan-peraturan yang ada agar tidak saling bertentangan sehingga peraturan yang ada tidak memiiki kekosongan fungsi serta dapat mewadahi seluruh aspek yang seharusnya terwadahi.

“Harmonisasi ini dalam rangka untuk menyeleraskan, dalam arti supaya tidak ada tumpang tindih bahkan bertentangan dengan peraturan diatasnya atau peraturan yang ada disampingnya sehingga tidak terjadi benturan didalam pelaksanaan atau penegakan peraturan daerah tersebut. Disamping juga membulatkan konsep dalam arti bahwa rancangan peraturan daerah itu seluruh aspek-aspek yang seharusnya terwadahi dalam peraturan daerah dapat terwadahi dengan bulat sehingga peraturan tersebut tidak ada kekosongan fungsi atau kekosongan yang tidak teratur, padahal hal itu sangat penting untuk diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Lilik.



(Emrick)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini