Penyerahkan remisi tersebut diberikan pada narapidana yang selama menjalani masa hukuman memiliki sikap positif, dan kooperatif selama masa pembinaan. Selain itu WBP telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi, sehingga dikatakan memenuhi syarat dalam undang-undang.
BACA JUGA : Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Clearence Bagi Kepulangan WNA Asal Australia
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra dalam sambutannya di acara penyerahan remisi tersebut mengatakan bahwa tingkat kejahatan yang semakin meningkat menyebabkan peningkatan terhadap jumlah tahanan baik di dalam lembaga permasyarakatan maupun di dalam rumah tahanan negara.
"Seperti yang kita ketahui bersama peningkatan penegakan hukum Kementerian Hukum dan HAM bidang permasyarakatan sejauh ini tentu sudah cukup optimal," kata Wabup Yana di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Selasa (17/08/2021)
Lanjutnya, strategi yang dipilih Kemenkumham salam satunya dengan memberikan remisi pada narapidana baik anak-anak, lansia maupun pemberian remisi bagi penderita penyakit akut dan berkepanjangan.
“Ini juga jadi perhatian kita semua, agar ada upaya bukan hanya upaya represif namun juga upaya preventif untuk menekan angka kejahatan di masyarakat yang semakin meningkat,” katanya.
(Emrick)