Jumat, 5 Juni 2026

Kadivyankum Fasilitasi Kerjasama Rutan Batam dengan OBH Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Photo Author
A Zagoto, Nawacita Post
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:45 WIB
Batam, NAWACITAPOST- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepulauan Riau, Drs. Darsyad.Msi melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Selasa (10/08/2021)

Adapun agenda kunjungan beliau yang disambut baik oleh Kepala Rutan Batam adalah memfasilitasi bantuan hukum kepada warga binaan yang ada di Rutan Batam, dalam hal ini Rutan Batam telah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum ( OBH ) Mawar Saron.

Kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepulauan Riau, Drs. Darsyad.Msi di Rutan Batam. (Foto: Humas Rutan Batam)

“Kami dari kantor wilayah Kepulauan Riau dengan didampingi OBH Mawar Saron dan Annisa, sengaja berkunjung ke Rutan Batam, karena masih adanya masyarakat miskin yang  bermasalah dengan hukum,” kata Darsyad.

“Pemberian bantuan ini merupakan Program Nasional Kemenkumham berdasarkan UU 16 thn 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam hal ini Kemenkumham Kepri bekerja sama OBH yang telah di akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka akan melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” terang Darsyad.

Darsyad mengatakan bahwa pendampingan ini dilakukan tanpa bayaran kepada masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum.

“Dalam pemberian bantuan hukum ini akan dilayani tanpa bayaran sepersenpun kepada masyarakat miskin dengan syarat itu menunjukkan SKTM  ( Surat Keterangan Tidak Mampu). Hal ini  adalah salah satu kepedulian dan kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang ada di Rutan Batam”.  ungkap Darsyad.

Mangara Sijabat selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron akan mendampingi klien mulai dari penyidikan di polres hingga persidangan.

“Kami dari LBH Mawar Saron sebagai organisasi yg terdaftar dan terakreditasi di Kemenkumham telah menjalin kerjasama dengan Rutan Batam dalam hal Penyuluhan hukum”. Ujar Mangara

“Dari penyuluhan hukum tersebut, kami beritahu hak hak hukumnya, mulai dari penyidikan dan persidangan secara cuma Cuma, sebagaimana amanat UU 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat yg tidak mampu secara ekonomi,” lanjut Mangara.

#kadivyankum. (Humas Rutan kelas II Batam)

Editor: A Zagoto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini