Selasa, 2 Juni 2026

Ppkm Bukan Hambatan, Tim P2ham Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Verifikasi Secara Virtual

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:36 WIB
PALU, NAWACITAPOST.COM - Tim Verifikasi Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan verifikasi dan meninjau pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 09 Agustus 2021 di UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ampana.

BACA JUGA : Penyaluran 46 Ribu Paket bagi Terdampak Covid19 dari Kemenkumham, Kakanwil Sulteng Lilik Sujandi alhamdulillah...



Berbeda dengan kegiatan verifikasi yang pada biasanya dilakukan dengan kunjungan langsung, Kegiatan ini di lakukan secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom. Hal ini dilakukan karena masih di berlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tengah yang mengakibatkan pelarangan kunjungan secara langsung ke UPT di lingkungan Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA : Memastikan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Di LPKA Palu Berjalan Sukses, Kakanwil Kumham Sulteng “Lilik Sunjandi”...

Tim Verifikator P2HAM yang di pimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak melakukan peninjauan dengan menggunakan bantuan dari Operator yang berada di Lapas Ampana. Pada kegiatan ini operator menunjukan layanan layanan berbasis HAM yang terdapat di Lapas Ampana seperti :

- Maklumat Pelayanan

-Ruangan Menjahit

-Jalan dan Toilet untuk Penyandang Disabilitas.

-Layanan Kesehatan

-Dapur Lapas dan,

-Ketersediaan Olahraga.

dan pada kesempatan ini pula Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo melakukan wawancara singkat kepada Kepala Lapas Ampana terkait kegiatan P2HAM.

BACA JUGA : Kakanwil Kumham Sulteng Lilik Sujandi & BNNP Perkuat Koordinasi, Menjadikan Lapas Bersinar

-


Pelayanan Publik berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian. Untuk itu perlunya melakukan verifikasi atas kesesuaian standar pelaksanaan pelayanan. (HMS)

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini