Blitar, Nawacitapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS), Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar secara virtual, pada Jumat (06/08/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren, di dampingi Wakil Ketua I Abdul Munib, SIP, Wakil Ketua II Susi Narulita KD, SIP dan Wakil Ketua III Mujib, SM. Paripurna dihadiri Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Sebanyak 34 Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren menyampaikan, pada kesempatanya tak lupa menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Blitar ke-697 dan mengajak seluruh warga kabupaten Blitar meningkatkan kebersamaan dan kedisiplinan menuju Blitar yang mandiri dan sejahtera.
“Semoga tetap menjadi Blitar yang aman, nyaman dan sejahtera,” kata Suwito.
Foto: Bupati Blitar Rini Syarifah Memberikan Penyampaian KUA PPAS Tahun 2022 Pads Paripurna DPRD Kab. Blitar.
Selanjutnya ia mengungkapkan, bahwa rapat paripurna DPRD kali ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Surat dari Bupati Nomor : 900/1594/409.204.2/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Penyampaian Naskah Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022.
“Dimana, dalam kesempatan ini Bupati diharapkan untuk menyampaikan naskah rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 di dalam sidang paripurna,” tuturnya.
Dalam sambutannya Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan bahwa, KUA yang disusunnya saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh karena itu perkembangan terkini dari dampak pandemi, kondisi sosial ekonomi dan sektor lainnya yang terkena dampak tentunya akan menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan di Kabupaten Blitar pada tahun 2022
Ia menambahkan, untuk menjadi tolak ukur dalam menetapkan rencana target ekonomi makro adalah dengan melihat angka proyeksi indikator perekonomian yang telah dirumuskan dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.601.820.753.327,00 dan mengalami kenaikan sebesar 14,10%, berasal dari sumber pendanaan spesifik.
“Rancangan Pendapatan Asli Daerah ( RPAD ) tahun 2022 sebesar Rp. 354.343.387.616,00 (354 Milyar 343 Juta 387 Ribu 616 Rupiah) naik 24,7 % apabila dibanding APBD tahun 2021. adapun rinciannya terdiri dari: Pendapatan pajak daerah sebesar Rp. 113.741.256.724,00, retribusi daerah sebesar Rp. 41.356.224.216,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp. 2.305.737.414,00 dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 196.940.169.262,00.," beber Bupati Blitar saat menyampaikan isi penjelasan di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro Blitar. (adv/fm)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB