Jumat, 24 Juli 2026

Pelaksanaan Asimilasi Bagi WBP Guna Minimalisasi Persebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIA Samarinda

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:17 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pelaksanaan Program Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 merupakan bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham No 24 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Permenkumham No 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2 per 3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Terdapat beberapa tindak pidana bagi keringanan asimilasi tersebut, tertentu seperti pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 UU kitab hukum pidana, pencurian dengan kekerasan pasal 365 UU hukum pidana, kesusilaan terhadap anak sebagai korban dan tindak pidana narkotika yang jatuhi hukuman di atas 5 tahun penjara serta narapidana residivis yang tidak dapat mengikuti program asimilasi rumah.

Lapas Kelas IIA Samarinda membebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 06 orang Kasus Pidana Kriminal Umum dengan Pembebasan Asimilasi Rumah.



(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini