Minggu, 5 Juli 2026

Penyekatan Perbatasan Tanjungpinang dan Bintan Km 16, Pengguna Jalan Diwajibkan Memiliki Kartu Vaksin

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Senin, 12 Juli 2021 | 19:26 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub melaksanakan Penyekatan Perbatasan dalam rangka PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 yang semakin Ganas di Kota Tanjungpinang, seperti halnya yang di laksanakan di Perbatasan antara TanjungPinang Dan Kabupaten Bintan Km 16 Arah Uban, Senin (12/07).



Di lokasi, terlihat aparat gabungan sangat semangat dalam melaksanakan penyekatan tersebut, dilakukan secara pelan tapi pasti, selain itu juga memberikan himbauan terhadap warga yang melintas dalam melakukan vaksinasi atau tes swab.

Dalam pelaksanaannya, apabila tidak mempunyai kartu vaksin yang minimal dosis pertama, dianjurkan untuk putar balik alias tidak boleh lewat. Terkecuali, ada hal yang sangat penting seperti jumpai keluarga yang sakit, baru diperbolehkan lewat.

Selain itu jika pengendara tersebut memaksa ingin lewat tanpa kepentingan, maka diharuskan untuk melakukan tes swab. Hal itu di sampaikan langsung oleh tenaga kesehatan Nur Rachman.

"Yang tidak menunjukkan kartu vaksin, jika ingin tetap lewat tanpa kepentingan di wajibkan untuk tes swab," tutur Nur Rachman.

Setelah diketahui hasil tes pengendara tersebut negatif, akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan selain itu, Penyekatan akan berlangsung selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Nur Rachman menghimbau, bagi warga yang hendak bepergian untuk alasan yang darurat sebaiknya menyiapkan kartu vaksinasi atau bukti lain sudah divaksin Covid-19 untuk memperlancar perjalanan anda.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini