Surabaya NAWACITAPOST - Demi terciptanya keamanan gedung DPRD kota Surabaya dari penyebaran covid-19, maka pimpinan dewan melalui badan musyawarah (bamus) mencari solusi dan sebuah keputusan.
Hal ini dilakukan paska terpaparnya belasan anggota Dewan, awal Juni yang lalu, dan hingga saat ini masih terdapat beberapa yang menjalani isolasi mandiri.
" Tadi di dalam rapat Bamus sudah menghasilkan keputusan,” ungkap wakil ketua DPRD, Laila Mufidah kepada media di gedung Dewan Yos Sudarso, Senin (28/6/2021).
Keputusan tersebut, menurut Politisi perempuan PKB ini, diambil seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang kembali dilakukan di Surabaya 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dan keputusannya adalah, agenda rapat di dewan hanya fokus pada rapat dengan OPD-OPD. “ Untuk OPD kan secara berkala melakukan swab. Jadi, untuk agenda rapat dengan OPD bisa online bahkan bisa ofline,” tuturnya.
Namun, kata Laila, meski bisa offline, rapat-rapat dengan OPD harus mematuhi prokes yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Terkait agenda hearing dengan masyarakat, menurut Laila masih dalam tahap usulan. " Apakah warga yang mau rapat dengan dewan harus test PCR atau tidak, kita lihat perkembangan dulu, dan akan kita bahas dalam rapat unsur pimpinan,” ungkapnya.
Dihubungi diwaktu yang berbeda, Laila Mufidah menyampaikan bahwa rapat pimpinan (Rapim) Dewan di hari yang sama menyepakati tujuh hal. Antara lain yang pertama adalah agenda rapat anggota DPRD dilakukan secara daring. Jika rapat diadakan tatap muka, maka maksimal peserta 25 persen dari kapasitas ruang.
Yang kedua, papat DPRD dengan masyarakat sebaiknya dilakukan di ruang terbuka atau diluar ruangan.
Berikutnya, pimpinan Dewan sepakat melakukan pengetatan tamu mulai dari pintu masuk DPRD, dan diwajibkan memakai masker dobel.
Selain tidak mengijinkan GeNose dipakai untuk acuan tes covid, Pimpinan juga mewajibkan penggunaan purifier hepafilter di setiap ruangan DPRD.
Kemudian yang ke-enam, mewajibkan kepada 50 anggota dewan agar melakukan tes swab antigen setiap hari rabu dua minggu sekali di gedung Dewan dengan difasilitasi Dinas Kesehatan.
Dan untuk PNS juga pegawai outsourcing yang bertugas di kantor Dewan untuk melakukan test sawab secara rutin di Puskesmas terdekat. (BNW)