Kamis, 4 Juni 2026

Kubu Moeldoko Menang, AHY Semakin Terancam dari Demokrat

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Kuasa hukum Kubu Moeldoko Rusdiansyah secara resmi mendaftakan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan materi gugatan menegsahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumut pada 5 Maret 2021, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketum dan Jhonni Aliean Marbun sebagai Sekjen Demokrat 2021-2025.

Sebagai kuasa hukum PD kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengaku bahwa Langkah ini dilakukan hal ini agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan TUN ke PTUN Jakarta.

Masih kata dia, gugatan yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi NO.150/G/2021/PTUN.JKT,di mana yang menjadi tergugat adalah Menkumham selaku pejabat atau badan TUN.

Menurutnya, materi gugatan disebutkan beberapa alas an hukum mengapa KLB para pengurus Deli Serdang harus disahkan.

“Pertama KLB Demokrat konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabuoaten/Kota maupun Provinsi,” kata dia, Jumat (25/6).
Selanjutnya, yang kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga KLB adalah hasil desakan dari pendiri ,senior, dan pengurus PD di daerah-daerah.

Karena itu, pihaknya berharap agar PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

“Agar putusan yang dihasilkan tentu akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan forum yang demokratis, dan konstitusonal Partai Demokrat,” jelasnya.

“Jadi gugatan ini diajukan selain untuk kepentingan hukum klien saya, kami juga persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegakkan hukum keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi,” tegasnya.

Bahkan, kata dia denga nada gugatan ini makan ke depan tidak ada hak-hak dari kedaulatan anggota di rampas. “ Semua kader-kaderdi daerah sedang menunggu perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Partai Demokrat masih menjadi dualisme yakni kepemimpinan Demokrat dibawah kubu Moeldoko dan kepemimpinan Demokrat dibawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun jika PTUN Jakarta memenangkan kubu Moeldoko Cs maka posisi AHY sebagai Ketum Demokrat akan terancam tergeser.@NAWACITAPOST1

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini