Jumat, 5 Juni 2026

Resahkan Masyarakat, Polri Siap Berantas Pinjaman Online Ilegal

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 23 Juni 2021 | 10:49 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Tawaraan pinjaman online (pinjol) kerap masuk melalui pesan singkat maupun telepon. Hal ini meresahkan masyarakat, terlebih untuk data pribadi mereka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., pemberantasan terhadap ribuan pinjol illegal dilakukan untuk membuka jaringan pelaku pinjol illegal tidak perlu menunggu laporan. Saat ini Bareskrim Polri sedang memburu sekitar tiga ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal.

Pasalnya selama ini pinjol ilegal membuat masyarakat resah. Dengan demikian, kini polisi tidak akan menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu untuk mengusut kasus ini.

Bekerjasama dengan OJK Kabareskrim Polri berharap dapat menjadi lampu hijau untuk mengungkap jaringan dan keterkaitan antar perusahaan pinjaman online.

“kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterikatan antar penyedia pinjol illegal. Sebaran lokasi para pelaku bisa di berbagai daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan,” ungkap Kabareskrim Polri, Selasa (22/06/2021)

Belum lama ini, penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus pinjaman online dengan aplikasi ‘RpCepat’.

Dilansir dari Validnews.id, Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) mengungkap tertangkapnya lima orang yang saat ini menjadi tersangka berawal dari laporan masyarakat ke polisi. Dari hasil penyidikan, penipuan berkedok pinjol ini sudah berjalan empat tahun dan dikendalikan oleh warga asal China.

 

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini